ANALISIS PENERAPAN BENTUK – BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU
Abstract
Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tindak pemilu adalah: a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah); b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden); c) Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).
References
[2] Gaffar Jenedjri M, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konpres, Jakarta, 2013,
[3] Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995.
[4] Mulyadi, Dedi, Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia dalam Perspektif Indonesia, Gramata Publishing, Jakarta, 2012,
[5] Sugandhi, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981.
[6] Sardini, Nur Hidayat, Menuju Pengawasan Pemilu Efektif, Diadit Media, Jakarta, 2013,