TINJAUAN PROSES RESTITUSI ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA PLUIT PERIODE 2019-2021

  • Chintya Dameria Sihombing Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Endro Andayani Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Ade Suryana Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
Keywords: Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, KPP Pratama Jakarta Pluit

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai dan dikenakan pada konsumen akhir.  Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP bukan konsumen akhir, oleh karena wajib menghitung, memungut dan melaporkan PPN dengan mekanisme PM dan PK. Jika PM lebih besar dari PK maka ada kelebihan Pajak atau sebaliknya maka kurang bayar. Apabila lebih bayar pada akhir tahun bisa restitusi atau untuk Wajib Pajak tetrtentu dapat mengajukan pengembalian pendahuluan.  Tugas Akhir ini membahas proses restitusi PPN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pluit Jakarta. Tujuannya untuk mengetahui apakah prosedur pengembalian pajak atau restitusi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jumlah PKP yang mengajukan kelebihan bayar , jangka waktu proses, kendala  dalam proses tersebut serta upaya yang telah dilakukan. Dasar Hukum UU HPP No 7 Tahun 2021 atas perubahan terakhir UU PPN no 8 Tahun 1983. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tanya langsung dengan ppegawai, mengumpulkan informasi berupa observasi dan wawancara. Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Pluit sudah sesuai dengan prosedur standar tata cara penyelesaian permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak. Hambatannya adalah  adanya Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN, kurang lengkapnya dokumen pendukung, dan pajak keluaran terkadang tidak melaporkan. Upaya Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Jakarta Pluit menghimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Masa PPN dan mengupayakan agar tidak terjadi kecurangan yang dapat dilakukan Wajib Pajak

References

[1] Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas Perubahan UU Nomor 42 Tahun 2009 yang merupajakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
[2] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
[3] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
[4] Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
[5] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
[6] Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara dan Penyetoran Pajak
[7] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
[8] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117/PMK. 03/2019.
[9] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak.
[10] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
[11] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
[12] Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2021 Tentang Penetapan PKP Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan PKP Berisiko Rendah.
[13] Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2013 tentang Aturan Baru Tata Cara Penomoran Faktur Pajak.
[14] Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
[15] Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitung dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
[16] Harjo, Dwikora. 2019. Perpajakan Indonesia Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media.
[17] Kusnanto. 2019. Belajar Pajak. Semarang: Mutiara Aksara.
[18] Mardiasmo. 2019. Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta: Andi.
[19] Pohan, Chairil Anwar. 2016. Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
[20] Rahayu, Puji. 2019. PERPAJAKAN (Disesuaikan dengan Peraturan Perpajakan Terbaru). Sidoarjo: Indomedia Pustaka.
[21] Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori dan Kasus (Edisi 11 - Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
[22] Suandy, Erly. 2017. Perencanaan Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
[23] Sukardji, Untung. 2017. Pokok-pokok PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
[24] Proconsult. 2022. Restitusi PPN: Syarat, Prosedur, Cara dan Contoh. https://proconsult.id/pajak/restitusi-ppn/. Diakses 29 Mei 2022.
[25] Subekti, Wibowo. 2020. Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP). https://www.wibowopajak.com/2020/09/pengertian-surat-ketetapan-pajak-skp.html. Diakses 1 Juli 2022
Published
2023-01-18
How to Cite
Sihombing, C., Andayani, E. and Suryana, A. (2023) “TINJAUAN PROSES RESTITUSI ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA PLUIT PERIODE 2019-2021”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), pp. 1467-1482. doi: 10.47492/jih.v11i2.2424.
Section
Articles