PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA MELALUI PENGGUNAAN DANA DESA BERBASIS PARTISIPATIF
Abstract
Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud melalui penggunaan dana desa berbasis partisipatif yang didasarkan pada kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintah desa, karena penggunaan dana desa menjadi tanggung jawab penuh pemerintah desa dalam penelitian ini sebagaimana penerapan yang dilakukan di desa Sebasang Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa. Memanfaatkan kewenangan desa berdasarkan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala desa, maka pemerintah desa secara otoritatif dapat memberikan ruang bagi aspiratif masyarakat dengan mengedepankan prakarsa masyarakat dalam penggunaan dana desa yang berlandaskan pada partisipasi aktif masyarakat desa. Konsep penggunaan dana desa berbasis partisipatif idealnya tetap berlandaskan pada kewenangan desa, maka konsep ini menjadi pendekatan yang cukup efektif dalam pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan, untuk dapat menjawab berbagai permasalahan yang muncul dalam penggunaan dana desa.
References
[2] Sriharmiati, L., & Nugroho, J. T. (2018). Pemanfaatan Dana Desa Berbasis Partisipasi Di Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Tahun 2017. JMAN Jurnal Mahasiswa Administrasi …, 02(01), 66–76. http://jom.untidar.ac.id/index.php/jman/article/view/221
[3] Yamin, A. (2021). Penggunaan Dana Desa Yang Partisipatif Berbasis Partisipasi masyarakat desa. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1955
[4] Agussalim Andi Gjong. 2007. Pemerintahan Daerah, Kajian Politik Dan Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.
[5] Fathurrahman Fadil. 2013. Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kelurahan Kotabaru Tengah, Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan Lokal, Vol 2, No 2.
[6] Hermanto Suaib, 2017, Suku Moi: Nilai-Nilai Kearifan Local Dan Modal Social Dalam Pemberdayaan Masyarakat, An1mage, Sorong.
[7] Heru Sembodo, 2006, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa, Universitas Barawijaya, Malang.
[8] Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Bandung, Citra Aditya Bakti. Vol. 5. No. 2 Maret 2021 p-ISSN: 2598-9944 e- ISSN: 2656-6753
[9] Jim Ife dan Frank Tesoriero, 2008, Community Development : Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
[10] Juniar Hartikasari dan Yunani, Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Pada Partisipasi masyarakat desa Masyarakat Adat Dan Eksistensinya Dalam Hukum Nasional,Prosidingseminar Nasional.
[11] Rahardjo Adisasmita, 2006, Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
[12] ]Ray Septianis Kartika, 2012, Partisipasi Masyarakat Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Tegeswetan Dan Desa Jangkrikan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, Jurnal Bina Praja, Volume 4 No. 3 September. Ridwan HR, 2011, HukumAdministrasi Negara, CetakanKetujuh, EdisiRevisi, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta.
[13] Sartini, 2004, Menggali Partisipasi masyarakat desa Nusantara Sebuah Kajian Filsafati, Jurnal Filsafat Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
[14] Widarjanto dan Dwi Istiqomah, 2018, “kontribusi dana desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”, PT. Sulaksana Watinsa Indonesia, Jakarta.
[15] Ardito Ramadhan, Kompas "Catatan ICW, Kasus Korupsi Dana Desa Terbanyak Muncul pada 2019 "https://nasional.kompas.com/rea d/2020/02/18/19084421/catatan-icw- kasus-korupsi-dana-desa-terbanyak- muncul-pada-2019.
[16] Dimas Jarot Bayu, Databoks Kata Data ”Korupsi Dana Desa Paling Banyak Terjadi Selama Semester I/2020”,