PERANAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DALAM PEMBANGUNAN DI DESA SUKAHAYU KECAMATAN RANCAKALONG KABUPATEN SUMEDANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan di desa Sukahayu kecamatan Rancakalong kabupaten Sumedang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang di peroleh dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan di desa Sukahayu kecamatan Rancakalong kabupaten Sumedang sebagai fasilitator, mediator, motivator, dan dinamisator mendapatkan hasil yang belum berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai mitra pemerintah desa dan penyalur aspirasi masyarakat dalam program pembangunan desa.
References
[2] BPS. (2021). Statistik Hasil Sensus Penduduk 2020. Bps.Go.Id, (27), 1–52.
[3] Engkus. (2018). Perspektif Administrasi Pembangunan: Menuju Ke Arah Konvergentif. JISPO: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(2).
[4] Engkus, E. (2013). DESENTRALISASI (Teori yang Baik Dengan Praktek yang buruk. Bandung: JISPO: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
[5] Engkus, Engkus, Suparman, N., & Sakti, F. T. (2020). Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lumbungsari kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 441. https://doi.org/10.24198/kumawula.v3i3.28062
[6] Hidayah, A., Wasiati, I., & Suryawati, D. (2016). Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa (studi dalam penyelenggaraan Musrenbangdes di desa Grenden kecamatan Puger kabupaten Jember). Jurnal Administrasi Publik, 4(6).
[7] Moleong. (2016). Metodologi Penelitian Kualaitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
[8] Moleong, L. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
[9] Muhtarom, A. (2016). Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dalam Pembangunan di Desa Di kabupaten Lamongan. I(3), 181–204.
[10] Musaddad, A. (2018). Annaguru Dalam perubahan sosial di mandar. Sulawesi Barat: Gerbang Visual.
[11] Nasution Zulkarnain. (2009). Solidaritas Sosial dan Partisipasi Masyarakat Desa Transisi (Suatu Tinjauan Sosiologis) (Cetakan Ke). Malang: UMM Press.
[12] Setiawan, Mathias Fandy Ilham, L. (2016). Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Pedesaan Terpadu (Studi Di Desa Pakkato Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa). Jurnal Tomalebbi, 0(1), 124–135.
[13] Siagian, S. (2007). Fungsi fungsi manajerial. Jakarta: Bumi Aksara.
[14] Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
[15] Widjaja. (2004). Otonomi desa merupakan otonomi yang asli bulat dan utuh (edisi 1). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
[16] Mentri Dalam Negri RI. (2018) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat desa. Mentri Dalam Negeri RI, 09 April
[17] Presiden RI. (2014) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Presiden RI, 15 September
[18] Presiden RI. (2004) Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. presiden RI, 05 Oktober
[19] Presiden RI. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentag Pemerintahan Daerah. Presiden RI, 30 September