PENGELOLAAN WISATA ALAM PARSARIRAN MELALUI IMPLEMENTASI GREEN ECONOMY DENGAN KONSEP 3R (REDUSE, REUSE, RECYCLE) TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT YANG BERKELANJUTAN
Abstract
Wisata alam Parsariran terletak di Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan tujuan wisata yang terkenal dengan kejernihan air yang dimilikinya dan belum ternodai dengan sampah atau kotoran lainnya, Namun semakin banyaknya pengunjung yang berwisata bertambah pula volume sampah akibat perilaku masyarakat yang tidak terkontrol. Manajemen pengelolaan yang kurang tegas dalam hal pengelolaan sampah di wisata alam Parsariran menyebabkan penurunan jumlah wisatawan dan secara langsung berdampak pada penurunan pendapatan ekonomi bagi masyarakat sekita wisata. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan fenomenology approach dan pendekatan studi kasus. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi dan referensi dalam melakukan penanganan sampah dengan baik tanpa menyebabkan pencemaran dan dampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kegiatan implementasi Green Economy dengan konsep 3R (Reduse, Reuse, Recycle) yang dilakukan di wisata alam Parsariran melalui pembentukan Bank Sampah yang diberikan nama Bank Sampah Parsariran ini selain menjadikan wisata alam menjadi lebih asri dan bersih juga berdampak pada pendapatan ekonomi warga sekita wisata alam meningkat sebesar 50%-70%. Peningkatan tersebut berasal dari pengunjung yang semakin meningkat dan pennjualan produk hasil daur ulang sampah yang dilakukan oleh masyarakat dan pengelola wisata alam parsariran. Diharapkan kegiatan Green Economy dengan konsep 3R (Reduse, Reuse, Recycle) ini bisa menjadi salah satu alternatif dalam pelestarian lingkungan khususnya pariwisata untuk meningkatkan perekonomian msyarakat.
References
[2] A. Multika Sari, A. Fefta Wijaya, and A. Wachid, “Penerapan Konsep Green Economy Dalam Pengembangan Desa Wisata Sebagai Upaya Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan (Studi pada Dusun Kungkuk, Desa Punten Kota Batu).”
[3] A. D. Radityaningrum, J. Caroline, D. Dyah, and K. Restianti, “Potensi Reduce, Reuse, Recycle (3r) Sampah Pada Bank Sampah`Banksampah`Bank Junk For Surabaya Clean (Bjsc)`,” 2017.
[4] Azis, I.J., Lydia M, dkk. (2010). Pembangunan Berkelanjutan Peran dan Kontribusi Emil Salim. Kepustakaan Populer Gramedia.
[5] Menteri Lingkungan Hidup: Peraturan Menteri No. 18 of 2008 tentang Pengelolaan Sampah. http://www.menlh.go.id/DATA/UU18-2008.pdf.
[6] Moeloeng, Lexy. J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda; 2017. Pembangunan Berkelanjutan.
[7] M. B. Miles, A Michael Huberman, and J. Saldaña, “Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook Edition.”
[8] Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduse, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Menteri Lingkungan Hidup. (Online),