EFEKTIVITAS PENGGUNAAN APLIKASI E-TILANG DALAM PEMBAYARAN DENDA TILANG DI POLDA JAWA BARAT TAHUN 2018-2020

  • Nisa Oktaviani Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rahayu Kusumadewi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Engkus Engkus Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Keywords: Efektivitas, Pembayaran Denda Tilang, E-Tilang

Abstract

Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis efektivitas penggunaan aplikasi e-tilang dalam pembayaran denda tilang di Polda Jawa Barat Tahun 2018-2020. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori efektivitas yang meliputi (1) Produktivitas, (2) Adaptasi Kerja, (3) Kepuasan Kerja, (4) Kemampuan Berlaba, (5) Pencarian Sumber Daya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu berupa wawancara, observasi, dokumentasi, dan audiovisual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penggunaan aplikasi e-tilang dalam pembayaran denda tilang di Polda Jawa Barat belum optimal dan belum bisa dikatakan efektif karena belum memenuhi beberapa indikator efektivitas seperti ; aplikasi E-Tilang ini secara produktivitas masih belum bisa menghasilkan jumlah yang banyak dibanding pembayaran manual; Masyarakat yang masih belum beradaptasi dengan baik; Minimnya kepuasan masyarakat akan sistem pembayaran melalui e-tilang; Aplikasi E-tilang ini tidak bisa menghasilkan pendapatan diluar dari anggaran yang sudah ditetapkan. Untuk kriteria pencarian sumber daya, di Ditlantas Polda Jabar itu sendiri sudah mennujukkan hasil yang maksimal dengan mencetak polisi polisi lalu lintas yang terlatih dan ahli di bidangnya.

References

[1] Apriliana, L. Z. (2019). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN E–TILANG TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI POLRES MAGELANG. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 5, No.2.
[2] Engkus, N. (2017). Engkus, N. (2017). Public Administration in an Ecological Perspective. Jispo, 7 (1), 91. https://doi.org/10.15575/jp.v7i1.1739. Jispo, 7(1), 91.
[3] Farisi, M. (2022, April 25). Masalah Pengambilan Sisa Denda Tilang di Bank BRI. mediakonsumen.com.
[4] Hakim, R., Umam, K., & Anwar, H. (2021). Implementation of E-Government through the Samsat Mobile Jawa Barat at the Regional Revenue Agency of West Java Province. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 13(2), 134–148
[5] Hukumnya Beriklan di Situs Pemerintah. (2021, Juni 2). www.hukumonline.com.
[6] John W. Creswell. (2014). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (Ketiga). Pustaka Pelajar.
[7] John W. Creswell. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Pustaka Pelajar.
[8] John W. Creswell. (2016). Research Design (Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (Empat). Pustaka Pelajar.
[9] John W. Creswell. (2019). Research Desain Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif. Pustaka Pelajar.
[10] Junef, M. (2014). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran ( Tilang ) Dalam Berlalu Lintas. Jurnal Widya Yustisia, 1(1), 52–60.
[11] Kotler, P. & K. (2012). Manajemen Pemasaran Jilid I Edisi ke 12. Erlangga.
[12] Pasolong, H. (2019). Teori Administrasi Publik. Alfabeta.
[13] Pinder, J. A., Schmidt, R., Austin, S. A., Gibb, A., & Saker, J. (2017). What is meant by adaptability in buildings? Facilities, 35(1–2), 2–20. https://doi.org/10.1108/F-07-2015-0053
[14] Riska, M. (2013). Efektivitas Penerapan E-Government Melalui Sistem E-Tilang Pada Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
[15] RizqaKeke. (2016, November). Kumpulan Pengertian Produktivitas Menurut Para Ahli. asikbelajar.com.
[16] Setiyanto, Gunarto, & Wahyuningsih, S. E. (2017). Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang). Hukum Khaira Ummah, 12(4), 754–766. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2293
[17] Soemarno S.H., M. H. (Ketua K. K. R. (2017, Januari 13). Denda Tilang sebagai PNBP Kejaksaan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. https://komisi-kejaksaan.go.id/denda-tilang-sebagai-pnbp-kejaksaan/
Published
2022-12-02
How to Cite
Oktaviani, N., Kusumadewi, R. and Engkus, E. (2022) “EFEKTIVITAS PENGGUNAAN APLIKASI E-TILANG DALAM PEMBAYARAN DENDA TILANG DI POLDA JAWA BARAT TAHUN 2018-2020”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), pp. 457-466. doi: 10.47492/jih.v11i2.2251.
Section
Articles