KEBUDAYAAN TRADISIONAL SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN
Abstract
Kebudayaan tradisional di daerah masih menyimpan kekayaan yang tidak terkirakan nilainya dan mampu mengangkat bangsa Indonesia ke tingkat kemajuan sama seperti bangsa-bangsa lain. Yang terpenting adalah sikap program secara turba untuk menyelidiki dan memanfaatkan kebudayaan tradisional adalah sebagai pilar pembangunan. Artinya pembangunan sekarang mesti mulai dari bawah, sama halnya bila mengatakan pembangunan yang mulai dari akar rumput. Sebagai ungkapan lain pembangunan yang dialogal, bermula dengan melibatkan masyarakat pinggiran. Salah satu ciri khas proyek pembangunan sekarang, adalah kecenderungan untuk menganggap masyarakat sebagai bejana kosong yang perlu diisi dan tidak menyadari bahwa setiap aktivitas yang diperkenalkan akan menggeser aktivitas asli yang sudah ada. Padahal aktivitas lama tersebut mungkin saja penting dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup penduduk bersangkutan. Demikianlah kebudayaan dalam bentuk perbuatan manusia, seperti misalnya cara ia memahami kematian dan membuat upacara-upacara sekitar peristiwa kematian, atau cara ia menghayati kelahiran, seksualitas, mengolah makanan, sopan santun sewaktu makan, ilmu pengetahuan agama dan sebagainya. Di sini menjadi kentara bahwa pertanian, peternakan, ekspresi kesenian dan mitos-mitos religus yang merupakan keseluruhan kebudayaan manusia yang tidak dapat dibagi-bagi menurut macam-macam kota yang terpisah
References
[2] Bakker,J.w.M, 1984, Filsafat Kebudayaan Sebuah Pengantar, Yogya, Kanisius
[3] Dove,R.Michael,1998, Peranan Kebudayaan Tradisional Indonesia Dalam Modernisasi, Jakarta Obor
[4] Effendi Perangin, 2005, Hukum Waris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
[5] Harsya,W. Bachtiar, 1985, Budaya dan Manusia Indonesia, Malang, Hanindita YP21 LPM
[6] H.Hilaman Hadikusuma,2003, Hukum Waris Adat, Bandung
[7] Leahy,Louis, 1989, Manusia Sebuah Misteri, Jakarta, Gramedia
[8] Magnis, Suseno, Frans, 1988, Kuasa dan Moral, Jakarta Gramedia
[9] Pasurdi,Suparlan, 1984, Manusia, Kebudayaan dan Lingkungan, Jakarta, Rajawali
[10] Peursen, 1976, Strategi Kebudayaan, Yogyakarta, aknisius
[11] Sastraprateja,M.1988, Menguak Mitos-mitos Pembangunan, Jakarta, Gramedia
[12] Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Peradata Barat, Jakarta, Kencana.
[13] Wirojoedo,Soebijanto, 1988, Masalah Perkembangan Kebudayaan dan Implikasinya di Bidang Pendidikan, Jurnal Cakrawala Pendidikan, No 3, 1988
[14] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
[15] Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 T entang Pemajuan Kebudayaan
[16] Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Adat Istiadat dan Lembaga Adat.