PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DI KOTA TEBING TINGGI

  • Fonaha Hulu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Karya
  • Christin Natalia Sianipar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Karya
  • Nursaimatussaddya . Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Karya
  • Rusmewahni . Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Karya
Keywords: Pembangunan Ekonomi, Daerah, Kinerja, Peranan Hukum.

Abstract

Penelitian ini mengkaji peranan hukum dalam pembangunan ekonomi daerah Di Kota Tebing Tinggi. dengan metode penelitian deskripsi analisis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, pengumpulan data melalu wawancara dan pustaka. Pembangunan ekonomi di sebuah negara tidak bisa dilepaskan dengan aspek hukum. Tanpa kepastian hukum yang jelas, maka investasi asing tidak akan masuk ke sebuah negara. Dukungan dari bidang hukum bagi pembangunan ekonomi sebuah negara sangat diperlukan. Hukum memiliki peran yang sangat sentral dalam keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya dalam memberikan kepastian usaha dan investasi. Di negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan yang demokratis, dan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensirf, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang dicita-citakan. Agar hukum dapat tetap memainkan peranannya dalam menunjang perekonomian suatu daerah, maka hukum juga harus beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang bisnis. Peranan hukum sangat penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Kemajuan dalam berbagai bidang terutama dalam bidang biotechnology dan teknologi informasi berakibat pada perubahan cara pengelolaan bisnis, dan bahkan mengakibatkan terjadinya globalisasi dalam berbagai bidang termasuk hukum. Agar hukum dapat tetap memainkan peranannya dalam menunjang perekonomian suatu daerah, maka hukum juga harus beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang bisnis.

References

[1] Dwiyanto, Agus, Dkk., (2003), Reformasi PolitikPemerintahan dan Otonomi Daerah, PSK. UGM. Yogyakarta.
[2] Gaffar, Firoz, (2010), Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult.
[3] Hermansyah, (2008), Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, cetakan ke-1, Jakarta: Penerbit Kencana.
[4] Nazir, Moh. Ph. D. (2009). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
[5] Rajagukguk, Erman. (1997). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
[6] Sarundayang, (2005), Pemerintahan Daerah Di Berbagai Negara, Kata Harta Pustaka, Jakarta.
[7] Soehino, (2001). Hukum Politik Negara Pemerintah Daerah Berdasarkan UU. Nomor 22 Tahun 1999, BPFE, Edisi 1, Yogyakarta.
[8] Siregar, Hasnil Basri. (2008). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-USU, Medana: 13 Desember 2008.
[9] Sugiyono, (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Cek ke-28, Bandung: IKAPI.
[10] Suhardi, Gunarto. 2002. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
[11] Sulistiyono, Adi. (2007). Pembangunan Hukum Ekonomi Untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia. Universitas Sebelas Maret: Solo.
Published
2022-06-23
How to Cite
Hulu, F., Sianipar, C. N., ., N. and ., R. (2022) “PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DI KOTA TEBING TINGGI”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), pp. 581-588. doi: 10.47492/jih.v11i1.1721.
Section
Articles