FUNGSI LEGISLATIF DALAM KEBIJAKAN REFOCUSING ANGGARAN DI KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2020-2021
Abstract
Masalah yang diakibatkan pandemi membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan penanganan Covid-19 terhadap belanja keuangan pemerintah, yakni Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Anggaran. DPRD Kabupaten Bandung melakukan sebuah pengawasan terhadap pelaksanaan Refocusing Anggaran pada APBD selama masa pandemic Covid-19 Tahun 2020-2021. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat dampak yang terasa bagi pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Fungsi Legislatif dalam Kebijakan Refocusing Anggaran di Kabupaten Bandung untuk melihat dampak apa saja yang terjadi dan pengawasan perubahan APBD. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe eksploratif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan audio material. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap Refocusing Anggaran ini berjalan dengan semestinya memberikan dampak positif bagi percepatan penanganan Covid-19. Namun dampak lain ialah masalah masih belum pulih, dalam skala kinerja SKPD maupun kebermanfaatan refocusing yang dirasakan masyarakat masih belum terasa. Dan dapat disimpulkan keefektivitasan fungsi pengawasan legislative dalam refocusing anggaran masih belum bisa dikatakan berhasil, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pengawasan perubahan APBD Refocusing.
References
[2] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 3 ayat 1, (2020).
[3] Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, (2015).
[4] Akbar, A. (2021). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBD PROVINSI SULAWESI BARAT. UNIVERSITAS HASANUDDIN.
[5] Anam, S., & Anwar, K. (2020). Efektivitas Fungsi Pengawasan Dprd dalam Pelayanan Publik. Reformasi, 10(1), 61–69.
[6] Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Bab 9.
[7] Arikunto Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
[8] Haikal, M. F. F. (2021). REFOCUSING ANGGARAN DI MASA PANDEMI COVID-19. Conference on Economic and Business Innovation, 1(1), 774–782.
[9] Kurniawan, A. (2012). Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Transparansi Kebijakan Publik, Akuntabilitas Publik Dan Pengetahuan Dewan Tentang Anggaran Terhadap Penyusunan APBD (Studi Empiris Pada DPRD Kota Surakarta Jawa Tengah). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
[10] Nurfaidah, N. (2018). EFEKTIVITAS PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA MAKASSAR. Jurnal BISNIS & KEWIRAUSAHAAN, 7(4).
[11] Peningkatan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Bandung Terkendala Refocusing Anggaran - Galamedia News. (n.d.).
[12] Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penangangan COVID-19 dan Dampaknya.
[13] Rahajeng Anggi. (2016). Perencanaan Penganggaran Keuangan Daerah. Gadjah Mada University.
[14] Romli, R. H., Sembiring, E. E., & Nugraha, D. S. (2021). Analisis Realokasi Anggaran Sebagai Solusi Penanganan Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa. Indonesian Accounting Research Journal, 1(3), 431–438.
[15] SARASMITA, W. (2021). STUDI ANALISIS PERAN DPRD KOTA MEDAN DALAM MELAKSANAKAN KEBIJAKAN ANGGARAN GUNA MENANGANI PANDEMIK COVID-19 (p. 2). Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Islam Sumatera Utara.
[16] Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
[17] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
[18] Wasistiono, S., & Wiyoso, Y. (2009). Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Fokusmedia.