KEPATUHAN SYARIAH (SHARIAH COMPLIANCE): PENERAPANNYA PADA BANK NAGARI CABANG SYARIAH SOLOK
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan shariah compliance pada Bank Nagari Cabang Syariah Solok dan untuk mengetahui penerapan shariah compliance pada Bank Nagar Cabang Syariah Solok sudah terlaksana dengan baik. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah field Research (penelitian lapangan) dengan metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Shariah Compliance di Bank Nagari Cabang Syariah Solok telah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dan nilai-nilai islami serta mengutamakan aspek pelayanan, produk-produk yang syariah berdasarkan , peraturan BI, SOP, dan annual report bank nagari. Aspek-aspek yang berkaitan dengan nilai-nilai bank syariah yang sesungguhnya juga telah diterapkan oleh bank nagari cabang syariah solok seperti mengucapkan salam dalam melayani nasabah, menjamin produk-produk yang halal dan bebas dari unsur riba, serta melakukan kepuasan kepada nasabah. Bank Nagari Cabang Syariah Solok kepatuhan syariahnya sudah berkembang dengan baik, baik dalam kegiatannya dalam lingkungan kerja, akad yang digunakan dll sudah sesuai dengan shariah compliance.
References
[2] Ardhaningsih, G, S. 2012. Shariah Compliance Akad Murabahah pada BRI Syariah KCI Surabaya Gubeng. Surabaya: Universitas Airlangga.
[3] Arifin, I. 2007. Membuka Cakrawala Ekonomi. Bandung: CD Image dan Tempo.
[4] Dhani, G, I. 2012. Trend Bank Syariah, Penurunahan Terhadap Kepatuhan Prinsip Syariah. Media Akuntansi.
[5] Iska, S. 2012.Sistem Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media
[6] Karim, A, A. 2016. Bank Islam, Analisis Fiqih dan Kewargaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[7] Rizal, Y, dkk. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.
[8] Susetyo, W, E. 2014. Pengaruh Budaya Organisasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Karyawan Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Devisi Konsumer Area Cabang Surabaya. Jurnal Ekonomi dan Manajemen.
[9] Sutedi, A. 2009. Perbankan Syariah, Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Jakarta: Ghaliah Indonesia.
[10] Usman, R. 2014. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
[11] Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
[12] Widialoka, Winny, A, R. 2015. Analisis Pengaruh Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) Terhadap Dana Pihak Ketiga Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode Tahun 2010-2015.
[13] Ahmed, H. 2014. Islamic Banking and Shariah Compliance: A Product Development Perspective. Journal of Islamic Finance, 3 (2), 15-29.
[14] Al-Suwailem, S. 2000. Towards an Objective Measure of Gharar in Exchange. Islamic Economics Studies, 7 (1 & 2), 61-102.
[15] Ilhami, H. 2009. Pertanggung Jawaban Dewan Pengawas Syariah Sebagai Otoritas Pengawasan Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah. Mimbar Hukum. Vol 21, No.3.
[16] Nurhisam, Luqman. 2016.Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) Dalam Industri Keuangan Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol.23, No.1.
[17] Rafidah. 2014. Kualitas Pelayanan Islami pada Perbankan Syariah, Nalar Fiqh Vol 10, No.2.
[18] Wardayati, M. 2011. Implikasi Shariah Govermance Terhadap Reputasi dan Kepercayaan Bank Syariah. Walisongo Vol. 19, No. 1.
[19] Anggriani. 2015. Penerapan Shariah Compliance Sebagai Prinsip Syariah Governance Pada Bank Muamalat Indonesia TBK Cabang Makasar. Skripsi. Program Studi Akuntansi Syariah UIN Allauddin. Makasar.
[20] Anggarini, H.A. 2018. Penerapan Shariah Compliance Terhadap Kepuasan Nasabah Studi Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pringsewu. Skripsi. Program Studi Perbankan Syariah UIN Raden Intan. Lampung.
[21] Hafizh, M. 2018. Studi Penerapan Shariah Compliance Dalam Proses Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri KCP Kaliurang Yogyakarta. Skripsi. Program Studi Ekonomi Islam UII. Yogyakarta.
[22] Peraturan-Peraturan:
[23] Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 (12, Januari 2011) tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
[24] Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Makropundensial.
[25] Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/17/PBI/2008 Tentang Produk Bank Syariah dan unit usaha syariah.
[26] Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahannya.
[27] Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah.
[28] Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 Tentang Perubahan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.
[29] Henny Novania, wawancara, 14 Juli 2021
[30] Riyanto, wawancara, 14 Juli 2021
[31] Muchlis Bahar, wawancara, 3 Agustus 2021
[32] Www.Banknagari.Co.Id