Pengelolaan Homestay di Desa Kuta Lombok melalui Community Based Tourism
Abstract
struktur ruang terdiri dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Di sisi lain, pola ruang mencakup peruntukan ruang untuk fungsi budidaya dan perlindungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan dan menjelaskan pengaruh penataan dan kedisiplinan pedagang terhadap kualitas pelayanan di pantai Bintang .Teknik Analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis regresi berganda. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa variabel penataan PKL berpengaruh positif dan signifikan dibuktikan dengan H0 ditolak dan H1 diterima. Artinya Penataan PKL berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas visual di Pantai Bintang Lombok Utara . Artinya, semakin baik penataan pedagang kaki lima yang dilakukan oleh pengelola Pantai Bintang maka, akan berdampak dengan kualitas visual di Pantai Bintang, sedangkan untuk variabel kedisiplinan berpengaruh positif namun tidak signifikan
References
[2] Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2016. “Buku Panduan Homestay ”. Jakarta : Kemenpar Menteri Pariwisata, 2016. “ Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan”.
[3] Ester Langi Linda. (2018). Pengelolaan Homestay Di Desa Wisata Nglanggeran Kabupaten Gunung Kidul. Ponogoro : universitas kristen satya wacana.
[4] Gunartha, Eka. (2011). Metodologo riset. Mataram: Universitas Mataram.
[5] Hadiwijoyo, Ilma Soelistiyo. (2013). Perilaku Pencarian Informasi. Surabaya : Universitas Airlangga.
[6] Hamdi, Kamarudin, dan Fahruddin.(2021). Manajemen POAC pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus BDR di SMP Negeri 2 Praya Barat Daya). Jurnal Hasil Penelitian dan Kajian Kepustakaan di Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Pembelajaran. Vol. 7, No. 1
[7] Irawan. (2000). Metode Dekumentasi. Bandung: Bandung Alfabet.
[8] Johnson. (2010). Anlysis Of Community Based Taorism In Yungulila Community. Pichinca Province, ecuador” .
[9] Kamal, M. (2020). Pengembangan Homestay Dalam Peningkatan Kunjungan Wisata Di Kabupaten Toba Samosir Kecamatan Lumbanjulu. Jurnal Akademi Pariwisata Medan, 8(2), 196–206.
[10] Kibicho, W. (2008). Community – based tourism: A factor-sluster segmentation approach, p.212. Jurnal of Sustainable Tourism , 16(2): p. 211-231.
[11] Oka a. Yoeti. (1996). Pengantar ilmu pariwisata. Angkasa raya : bandung.
[12] Palupiningtyas Dyah. (2021). Peningkatan Kepuasan Wisatawan Melalui Pengelolaan Homestay Pada Desa Wisata. semarang : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata.
[13] Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 9 Tahun 2014. Standar Usaha Pondok Wisata.
[14] Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif N0. 9 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Pondok Wisata. Jakarta : Kemenpar.
[15] Peraturan Menteri Pariwisata Pasal 1 Ayat 27. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia. Jakarta.
[16] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025. 2 Desember 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125. Jakarta.
[17] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. 1 Juli 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 146. Jakarta.
[18] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. 1 Juli 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 146. Jakarta.
[19] Putu Ayu Aryasih; N. Trisna Aryanata. (2018). Homestay Mozaik Pariwisata Berbasis Kerakyatan (Pertama; I. W. Mertha & P. D. S. Pitanatri, Eds.). Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua-Bali.
[20] Sugyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D,Bandung:Bandung Alfabet.
[21] Syah, Dwi Perdana And , Agus Triyono. (2019). Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism) (Studi Deskriptif Kualitatif Mengenai Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism) Di Desa Wisata Banjarejo Kabupaten Grobogan). Surakarta : Universitas Muhammadiyah.
[22] Terry, G. R. (2006). Asas-Asas Manajemen. Bandung: Alumni
[23] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Kepariwisataan. 16 Januari 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11. Jakarta.
[24] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Kawasan Ekonomi Khusus. 14 Oktober 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147. Jakarta.
[25] Dimyati. (2002). Belajar Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
[26] Wanjohi Kibicho. (2008). Community-Based Tourism: A Factor-Cluster Segmentation Approach. Journal Of Sustainable Tourism, 16:2.
[27] Arida Nyoman Sukma (2018). Usaha Pondok Wisata Sebagai Pendukung Pariwisata Budaya Berkelanjutan Di Desa Wisata Ubud. Jumpa, 223-238
[28] Yoeti oka, (2003). Pemasaran Pariwisata. Bandung: Angkasa, 56-92











