Pengaruh Praktik Kerja Lapangan terhadap Kompetensi Peserta Didik Program Keahlian Perhotelan SMKN 2 Lembar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh praktik kerja lapangan (PKL) terhadap kompetensi peserta didik program keahlian perhotelan di SMKN 2 Lembar. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif korelasional. Sampel penelitian adalah seluruh peserta didik program keahlian perhotelan SMKN 2 Lembar. Data dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara, dan observasi, lalu dianalisis menggunakan uji reliabilitas, validitas, normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, serta regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh signifikan PKL terhadap kompetensi peserta didik, yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
References
[2] Arifin, Z. (2014). Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
[3] Arikunto, S. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.
[4] Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
[5] Becker, G. S. (1993). Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis with Special Reference to Education (3rd ed.). Chicago: The University of Chicago Press.
[6] Cohen, L., Mainion, L., & Morrison, K. (2007). Research Methods in Education (6th ed.). Routledge.
[7] Dewey, J. (1938). Experience and Education. New York: Macmillan.
[8] Kolb, D. A. (1984). Experiential Learning: Experience as the Source of Learning and Development. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
[9] Machmud, R. R., Suendarti, M., & Hasbullah. (2020). Pengaruh Persepsi Pemanfaatan Sumber Belajar dan Praktik Kerja Lapangan terhadap Kompetensi Pemanduan Wisata. Herodotus: Jurnal Pendidikan IPS, 5(1), 34-45.
[10] Sugiyono, (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
[11] Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
[12] Spencer, L. M., & Spencer, S. M. (1993). Competence at Work: Models for Superior Performance. New York: Wiley
[13] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan.











