IMPLEMENTASI HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA (PB) SEKTOR PARIWISATA PASCA GEMPA DI KABUPATEN LOMTARA DENGAN PEDEKATAN REGULATION IMPACT ANALYSIS (RIA)
Abstract
Penerapan ketentuan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemulihan pasca bencana gempa di sektor pariwisata memiliki arti strategis. Dampak gempa menyebabkan krisis kepariwisataan, sebab terjadi penurunan kunjungan wisatawan, demikian pula dengan Kabupaten Lomtara. Idealnya implementasi pemulihan sektor pariwisata pasca gempa harus berpedoman pada ketentuan pariwisata yang berkelanjutan dengan melibatkan pelaku pariwisata dan masyarakat setempat, namun realitasnya di Lomtara belum menerapkan itu. Tantangan dalam implementasi pemulihan sektor pariwisata terbentur kemampuan sumber daya manusia, kebijakan dan ketentuan yang ada. Tujuan penelitian ini membuat disain terkait dengan kebijakan pasca gempa yang didalamnya terdapat implementasi dengan pendekatan regulation impact analysis (RIA). Pedekatan penelitian dengan menggunakan metode diskriptif kwalitatif, pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam dan studi normatif. Teknik analisa data dengan deskriptif kualitatif model Creswell.
References
[2] Anonim. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007,Tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta: BNPB RI. Available from: URL: https:// bnpb. go.id/ppid/file/UU_24_2007.pdf
[3] Anonim. 2008. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Jakarta: BNPB RI. Available from: URL: https://bnpb.go.id/ppid/file/PP_No._21_Th_2008.pdf
[4] Anonim. t.t. Kode Etik Pariwisata Dunia. Jakarta: . Kemenparikraf RI. Available from: URL: https://www.kemenparekraf.go.id/asset_admin/assets/uploads/ media/ old_file/kode%20etik%20kepariwisataan%20dunia.pdf
[5] Anonim. 2009. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Jakarta : Kemenparikraf RI. Available from: URL: https:// www. kemenparekraf.go.id/asset_admin/assets/uploads/media/old_filekode%20etik % 20kepariwisataan%20dunia.pdf
[6] Anonim. 1999. Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta : Kemenkumham RI. Available from:URL:https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1945/UUDTAHUN~1945UUD.HTM
[7] Anonim. 2017. Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat Triwulan Periode Novemver 2017, Mataram, Kantor Perwakilan BI NTB.
[8] Alfred E.K. 1970. The Economics of Regulation
[9] Cozzolino A. 2012. Humanitarian Logistics. Cross Sector Cooperation in Disaster Relief Management. First Edition. New York: SpringerBriefs in Business. P. 1-48
[10] Creswell W.J. 2014. Penelitian Kwalitatif dan Desain Riset, (Memilih diantara lima Pendekatan). (Ahmad Lintang Lazuardi, Pentj) Edisi ketiga. Yogyakarta : Pustaka pelajar. P.1-634
[11] Elpick, M. E. 2005. International Journal Of Tourism Research, Models of Crisis Management: an Evaluation of their Value for. Volume:- p.135-150.
[12] Faulkner, B. 2001. Towards a Framework for tourism Disaster Management. Tourism Management . Volume 22: p. 135-149
[13] OECD 2009. Regulatory Impact Analysis: A Tool for Policy Coherence
[14] Parsons, W. 2005. Public Policy pengantar Teori dan praktik analisis kebijakan . First Edition. Jakarta: Prenada Media. P.1-685
[15] Septia I.Q, dan Indarto S, 2018, Jurnal Social Science, Education and Humanities Parsons, W. 2005. Public Policy pengantar Teori dan praktik analisis kebijakan . First Edition. Jakarta: Prenada Media. P.1-685
[16] Tousi S.N., Shahab S., Masoudi A., 2012. Recovery Plan for Post-Disaster Tourism Destinations Image in Bam After Earthquake. Makalah Konferensi Kongres Tahunan ke-26 AESOP. Ankara Turki, Januari. p.11-15
[17] Wibisono, N. 2018. “Menata ulang Lombok dan pariwisatanya usai bencana”. Torto.id, 23 Agustus, hal: 3, kol. 5. [cited 2018 Ags. 23]. Available from URL: https//tirto.id/Menata ulang Lombok dan pariwisatanya usai bencana-cUkz.











