OPTIMALISASI KEPATUHAN PENYETORAN PAJAK HIBURAN DENGAN METODE BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL

STUDI KASUS BKAD KABUPATEN SLEMAN

  • Saraswati Nirmala Suci Politeknik Keuangan Negara STAN
Keywords: Benchmark Behavioral Model, Optimalisasi, Pajak Daerah, Pajak Hiburan, Penerimaan

Abstract

Pajak hiburan merupakan salah satu kontributor penting bagi penerimaan pajak daerah Kabupaten Sleman, dengan nilai realisasi penerimaan tahun 2022 sebesar 102%. Walaupun realisasi penerimaan tersebut sudah melebihi 100%, jumlah penerimaannya masih belum sebesar saat sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Padahal, dapat dikatakan bahwa aktivitas masyarakat saat ini sudah kembali normal seperti sebelumnya. Selain itu, sistem self-assessment dalam menentukan besaran nilai pajak terutang pada jenis pajak hiburan membuat diperlukannya optimalisasi dalam rangka menjaga tingkat kepatuhan Wajib Pajak Daerah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hasil analisis menggunakan metode Benchmark Behavioral Model (BBM) menunjukkan bahwa terdapat beberapa objek pajak hiburan yang perlu dilakukan optimalisasi dalam rangka menjaga tingkat kepatuhan Wajib Pajak Daerah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya penerimaan pajak daerah juga akan meningkat.

References

[1] Wulandari, T., & Suyanto. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendidikan, dan Sanksi Administrasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman). Jurnal Akuntansi, 2(2), 94–102
[2] Pemerintah Kabupaten Sleman. (2019). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman 2018.
[3] Pemerintah Kabupaten Sleman. (2020). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman 2019.
[4] Pemerintah Kabupaten Sleman. (2021). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman 2020.
[5] Pemerintah Kabupaten Sleman. (2022). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman 2021.
[6] Pemerintah Kabupaten Sleman. (2023). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman 2022.
[7] Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (2013).
[8] Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (2013).
[9] Direktur Jenderal Pajak. (2001). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.
[10] Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2021). Modul Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
[11] Triarda, R., & Damayanti, R. (2021). Analisis Optimalisasi Potensi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 35–54. https://doi.org/10.14710/jiip.v6i1.9350
[12] Lutfi, A. (2006). Penyempuranaan Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Suatu upaya dalam optimalisasi penerimaan PAD. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi : Bisnis & Birokrasi, XIV(1).
[13] Sidik, M. (2002). Optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah. In Makalah disampaikan Acara Orasi Ilmiah.
[14] Nurdhin, M. F., & Tjen, C. (2018). Analyis Benford’s Law Model as an Alternative for Benchmark Behavioral Model Method to Identify Tax Payer’s Compliance Case Sudy: DGT Regional South Jakarta II. Journal of Contemporary Accounting and Economics Symposium 2018 on Special Session for Indonesian Study (JCAE 2018) - Contemporary Accounting Studies in Indonesia, 371–381.
[15] AR Pelu, M. F., Lannai, D., & Rianthy, G. A. (2020). Application Benchmark Behavioral Analysis Model in Supervision and Inspection Tax. ATESTASI : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 3(1), 50–62. https://doi.org/10.33096/atestasi.v3i1.377
[16] Sari, D. P. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian, Kualitas Produk, Harga Kompetitif, Lokasi (Literature Review Manajemen Pemasaran). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(4), 524–533.
[17] Suhardi, Y., Syachroni, A., Burda, A., & Darmawan, A. (2020). Pengaruh Keragaman Produk, Persepsi Harga, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen(Studi Kasus Supermarket Ardevon Rawamangun Jakarta). Jurnal STEI Ekonomi, 29(2), 17–30.
Published
2024-03-30
How to Cite
Suci, S. (2024). OPTIMALISASI KEPATUHAN PENYETORAN PAJAK HIBURAN DENGAN METODE BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL. Jurnal Inovasi Penelitian, 4(10), 1505-1512. https://doi.org/10.47492/jip.v4i10.3194
Section
Articles