Manajemen Pendistribusian Dana ZIS Melalui Program Unggulan Baznas Kota Kediri
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang manajemen pendistribusian dana zakat infak dan sedekah serta menganalisis dengan adanya manajemen tersebut dapat digunakan sebagai solusi untuk meyelesaikan masalah yang dihadapi dalam pendistribusian dana zakat infak dan sedekah di Baznas Kota Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam manajemen pendistribusian oleh pengurus / amil mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan diterapkan. Beberapa masalah yang ditemukan dalam pendistribusian dana ZIS di Baznas Kota Kediri mulai dari proses perencanaan adalah belum adanya perencanaan terkait rekrutmen pegawai, dan kesulitan dalam memilih mustahik.Selanjutnya pada proses pengorganisasian apakah penempatan SDM yang belum sesuai dengan bidangnya. Pada proses pelaksanaan terjadi keterlambatan dalam mendistribusikan bantuan, dan belum adanya integrasi data mustahik. Pada proses pengawasan masih ditemukan bahwa belum melakukan audit eksternal di akuntan publik dan juga dalam laporan keuanganya belum menerapkan PSAK 109.
References
[2] N. Mintarti, I. S. Beik, H. Tanjung, A. R. Haryono, T. Tsani, and U. Kasirin, Indonesia Zakat & Development Report 2012 Soal Kebijakan dan Hal Lain yang Belum Paripurna. Jakarta: Institut Manajemen Zakat, 2012.
[3] Fiqih Afriadi and Y. D. Sanrego, “Mengurai Permasalahan Distribusi Zakat Kepada Fakir Miskin: Pengalaman Organisasi Pengelola Zakat Baznaz, Dompet Dhuafa, Dan Lazizmu,” J. Madania, vol. 20, no. 1, pp. 23–36, 2016.
[4] Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, “Putusan PN Tanjung Pinang 14/PDT.G/2021/PN TPG,” Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, 2021. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebf1088aae2f10992f313433343135.html (accessed Dec. 15, 2021).
[5] T. Tarmizi, “Polda NTB hentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Baznas,” Antara news, 2020. https://www.antaranews.com/berita/1251268/polda-ntb-hentikan-penyelidikan-kasus-dugaan-penyimpangan-dana-baznas (accessed Dec. 15, 2021).
[6] Badan Pusat Statistik Kota Kediri, “Profil Kemiskinan 2021 Kota Kediri,” badan Pusat Statistik kota Kediri, 2021. https://kedirikota.bps.go.id/pressrelease/2021/12/21/275/profil-kemiskinan-2021-kota-kediri.html (accessed Mar. 13, 2022).
[7] Sumarni, “Pendistribusian Dana Zakat Infak Sedekah ( ZIS ) Untuk Pemberdayaan Masyarakat Studi Kasus BMT Amanah Ummah Sukoharjo,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 4, no. 02, pp. 116–125, 2018.
[8] M. Zabir, “Manajemen Pendistribusian Zakat Melalui Program Unggulan Beasiswa Oleh Baitul Mal Aceh,” Al-Idarah J. Manaj. dan Adm. Islam, vol. 1, no. 1, p. 131, 2017, doi: 10.22373/al-idarah.v1i1.1538.
[9] S. Rahmah and J. Herlita, “Manajemen Pendistribusian Zakat Di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Selatan,” Alhadharah J. Ilmu Dakwah, vol. 18, no. 1, p. 13, 2019, doi: 10.18592/alhadharah.v18i1.2971.
[10] M. Mutmainna, Muhammadiyah, and Haerana, “Manajemen Pendistribusian Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Di Kabupaten Enrekang,” Kolaborasi J. …, vol. 5, no. 2, pp. 227–243, 2019, [Online]. Available: https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kolaborasi/article/view/2312.
[11] N. Lubis, A. D. Silalahi, and O. N. Irama, “ANALISIS DANA ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI MODAL USAHA MIKRO PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) PROVINSI SUMATERA UTARA,” J. Inov. Penelit., vol. 2, no. 10, pp. 3303–3310, 2022.
[12] R. Wiradifa and D. Saharuddin, “Strategi Pendistribusian Zakat, Infak, Dan Sedekah (ZIS) Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan,” Al-Tijary, vol. 3, no. 1, p. 1, 2018, doi: 10.21093/at.v3i1.937.
[13] Mesiono and M. Aziz, Manajemen dalam Pesfektif Ayat-Ayat Al-Qur’an (Buku Kajian Berbasis Penelitian). 2020.
[14] Ahmad Atabik, “Manajemen Pengelolaan Zakat yang Efektif di Era Kontemporer,” ZISWAF J. Zakat dan Wakaf, vol. 2, no. 1, pp. 40–62, 2015.
[15] R. Hidajat, “Penerapan Manajemen Zakat Produktif dalam Meningkatkan Ekonomi Umat di Pkpu ( Pos Keadilan Peduli Umat ) Kota Makassar,” J. Stud. Agama, vol. 17, no. 1, pp. 63–84, 2017, doi: 10.20885/millah.vol17.iss1.art4.
[16] R. Hadi, “Manajemen Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas,” el-Jizya J. Ekon. Islam, vol. 8, no. 2, pp. 245–266, 2020, doi: 10.24090/ej.v8i2.3750.
[17] BAZNAS, “Peraturan badan Amil zakat Nasional No.1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL, BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI, DAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA.” Badan Amil Zakat Nasional, 2016.
[18] S. P. Robbins and T. A. Judge, Essentials of Organizatinal Behavior, 12th ed. USA: Pearson Education Limited, 2014.
[19] I. Masruroh and M. Farid, “Pengaruh Pengelolaan Ekonomi Produktif dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kota Lumajang Studi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang,” Iqtishoduna J. Ekon. Islam, vol. Vol.8, no. No.1, pp. 209–229, 2019, [Online]. Available: http://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/348.
[20] J. Abdurrahman, “Faktor Yang Mempengaruhi Evaluasi Kinerja Para Pegawai Di Kantor Pemerintahan,” J. Pendidik., vol. 6, no. 1, pp. 151–165, 2017.
[21] Kementrian Agama Republik Indonesia, Standar Operasional Prosedur Lembaga Pengelola Zakat. Jakarta: Kementeian Agama Republik Indonesia, 2012.
[22] Baznas, “Surat Keputusan Ketua BAZNAS No.64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.” Badan Amil Zakat Nasional, 2019.
[23] S. P. Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia, 1st ed. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.
[24] F. Widyastuti, “PENGARUH PENEMPATAN KARYAWAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN DI PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR,” Pros. Penelit. Spes., 2015.
[25] Pusat Kajian Strategis - Badan Amil Zakat Nasional and Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia, Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat, vol. 1, no. 2. 2018.
[26] Baznas, “Puskas BAZNAS Mengadakan Sosialisasi Pengisian Nomor Induk Mustahik 2.0,” baznas, 2021. https://baznas.go.id/pendistribusian/dakwah-advokasi/kajian-strategis/7041-puskas-baznas-mengadakan-sosialisasi-pengisian-nomor-induk-mustahik-2-0. (accessed Feb. 24, 2014).
[27] BAZNAS, “Peraturan Badan amil Zakat Nasional Nomor 4 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT.” Badan Amil Zakat Nasional, 2018.
[28] K. Hisan, L. Magdalena, and M. Hatta, “Infaq Dan Shodaqoh ( Zis ) Berstandar Psak 109 Dan Dhuafa ),” J. Digit, vol. 10, no. 1, pp. 23–34, 2020.
Copyright (c) 2022 Jurnal Inovasi Penelitian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.