PENOLAKAN PELAYANAN MEDIS TERHADAP PASIEN GAWAT DARURAT DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Banyak permasalahan dinegara berkembang pelanggaran hak asasi manusia dari dalam bidang kesehatan. Dalam deklarasi universal hak asasi manusia hak kesehatan menjadi salah satu hak asasi manusia. Maka dari itu, kesehatan yang menjadi unsur kebutuhan dasar yang menciptakan peningkatan kesejahteraan jasmani dan rohani secara maksimal. Metode penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif. Karena penolakan pasien gawat darurat untuk mendapatkan layanan kesehatan maka hal ini termasuk hak yang harus dilindungi oleh negara yang harus dilakukan pada masyarakat, negara dalam pengaturan perundang-undangan memiliki kewajiban sebagai pelindung untuk memenuhi hak masyarakat sebagai pasien dalam apapun keadaannya tanpa menerima diskriminasi.
References
[2] Basuki, Udiyo. “Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga I, no. 1 (2020): 21–41.
[3] Budiarsih. “PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER DALAM MISSDIAGNOSIS PADA PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 01, no. 01 (2021): 1–10.
[4] Fikri, S. (2020). TANGGUNGGUGAT PEMERINTAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.46839/lljih.v6i2.149
[5] Fikri, S., & Ukhwaluddin, A. F. (2022). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan Iran. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 56–65. https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.139
[6] Ginting, Grenaldo. “Hak Paten Untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan Dirumah Sakit Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia,” no. 2 (2017): 70–80.
[7] Graças Rua, Maria das. “Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Japanese Society of Biofeedback Research 19, no. 1 (1992): 709–15.
[8] Hari Wahyudi, Sudarto, Cahyo Agi Wibowo. “Penolakan Pelayan Medis Oleh Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Membutuhkan Perawatan Darurat.” Universitas Muhammadiyah Surabaya 1, no. 1 (2017). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.602.
[9] Hidayat, Rif. “Rif’atul Hidayat, Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal 127.” Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 16, no. 2 (2016): 129.
[10] Kurnia, Titon Slamet, Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Bandung, Alumni, 2015.
[11] Maskawati dkk, Hukum Kesehatan: Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan, Yogyakarta: Litera, 2018.
[12] M, Mafakhir MM. “Hak Pelayanan Kesehatan Warga Negara Dalam Ham.” Institut Ilmu Kesehatan Surya Mitra Husada Indonesia, 2021, 5–8.
[13] M. Thalal dan Hiswani, Aspek Hukum dalam Pelayanan Kesehatan, Repository Universitas Sumatera Utara, tanpa tahun
[14] Nasution, Bahder Johan, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju, 2012.
[15] Ninla Elmawati Falabiba, Wisnu Anggaran, Affiifi. Mayssara A. Abo Hassanin Supervised, B.B Wiyono, Ninla Elmawati Falabiba, Yong Jun Zhang, Yong Li, and Xu Chen. “PELAYANAN KESEHATAN DARI KAJIAN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA.” Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long 5, no. 2 (2014): 40–51.
[16] Sitti Aminah, Ashabul Kahfi. “Tinjaun Terhadap Hak Dan Kewajiban Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan.” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 3, no. November 2021 (2009): 572–80.
[17] Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, Riski Sulistiarini. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kesehatan Dalam Hal Terjadi Malapraktik.” Laboratorium Penelitian Dan Pengembangan FARMAKA TROPIS Fakultas Farmasi Universitas Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur X, no. April (2016): 5–24.
[18] Wahyuni, Sri. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Penanganan Pasien Gawat Darurat Di Rumah Sakit.” Spektrum Hukum 14, no. 2 (2019): 181. https://doi.org/10.35973/sh.v14i2.1075.
Copyright (c) 2022 Jurnal Inovasi Penelitian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.