Pemberdayaan Melalui Filantropi Islam Berbasis Masjid
Abstract
Filantropi merupakan bentuk kedermawanan melalui kegiatan memberi yang bertujuan untuk membantu antar sesama. Masjid menjadi salah satu pusat pengelolaan dana filantropi. Tulisan ini mendeskripsikan kegiatan pemberdayaan melalui filantropi islam berbasis masjid. Berbasis pada masjid, sasaran kegiatan filantropi ini mengarah pada pemberdayaan yang dalam cakupannya dapat meningkatkan kesejahteraan maupun kualitas hidup baik individu ataupun masyarakat. Sementara itu, ekonomi yang berbasis masjid menjadi metode untuk mewujudkan pertumbuhan umat menurut sudut pandang islam. Selain itu, tulisan ini juga mengulas tentang pemberdayaan dalam lingkup yang lebih luas yakni masyarakat terkait dengan tahapantahapan pendampingan dalam pemberdayaan yang berbasis pada filantropi dari masjid. Metode yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini menggunakan studi pustaka yang bersumber dari literatur-literatur. Pada konsep filantropi islam, masjid sebagai pusat keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan wadah pembinaan umat. Pada praktik filantropi islam sendiri, mengoptimalkan pada kegiatan masjid yang hal tersebut menjadi bentuk dari pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dalam lingkup yang lebih luas dari filantropi yang berbasis masjid tersebut memberikan peningkatan dalam kesejahteraan suatu individu. Selain itu, terkait dengan praktik filantropi islam, digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu filantropi tradisional yang berbentuk pelayanan santunan langsung. Sementara itu, filantropi modern berbentuk pemberdayaan dalam bidang dakwah; kajian dan informasi; pendidikan; sosial kemanusiaan; dan ekonomi.
References
Ihsan, Muhammad Hasan, and Fachrurazi. “Pemberdayaan Ekonomi Masjid Melalui Pengelolaan Dana Umat Di Masjid Kapal Munzalan Mubarakan.” Qus-Qazah 1 (2019).
Irham, Muhammad. “Filantropi Islam Dan Aktivitas Sosial Berbasis Masjid Di Masjid AlHidayah Purwosari Yogyakarta.” Jurnal Kajian Sosial Kegamaan 2 (2019).
Jawahir, Muhammad, and Badrah Uyuni. “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Masjid (Studi Pada Masjid Al-Mahdy, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Bekasi).” Spektra 1 (2019).
Latief, Hilman. “Filantropi Dan Pendidikan Islam Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Islam 28, no. 1 (February 22, 2016).
Maftuhin, Arif. Filantropi Islam : Fikih Untuk Keadilan Sosial. Cet.1. Yogyakarta: Agnum Pustaka Utama, 2017.
Mustofa, Imron. “Nalar Filosofis Suistainable Development Goals (SDGs) Dalam Tata Kelola Filantropi Islam Berbasis MAsjid Di Surabaya.” Jurnal Hukum Bisnis Islam 11 (2021).
Suryanto, Asep, and Asep Saepulloh. “Optimalisasi Fungsi Dan Potensi Masjid : Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid Di Kota Tasikmalaya.” Iqtishoduna 8 (2016).
Wahyu Zahara, Alfi, Hasna Lathifatul Alifa, and Muhammad Miqdam Makti. “Filantropi Islam
Dan Pengelolaan Wakaf Di Masjid Suciati Saliman Sleman Yogyakarta.” At-Thullab Jurnal 2 (2021).
Internet :
https://simas.kemenag.go.id/ (diakses pada tanggal 11 Januari 2021)
Copyright (c) 2022 Jurnal Inovasi Penelitian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.