PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONOSARI
Abstract
Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana pemerasan di wilayah hukum polsek wonosari. Hambatan-hambatan apa sajakah yang dihadapi oleh kepolisian dalam proses penyidikan tindak pidana pemerasan di wilayah hukum polsek wonosari.
Sifat dan jenis penelitian ini adalah deskriptif normatif. Deskriptif adalah pemaparan secara konkrit terhadap objek permasalahan tentang proses penyidikan terhadap tindak pidana pemerasan di wilayah hukum polsek wonosari, berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, sedangkan normative adalah pengkajian objek permasalahan yang didasarkan atas ketentuan-ketentuan hokum yang berlaku.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan secara panjang lebar pada bab- bab terdahulu dalam tulisan ini, maka diperoleh kesimpulan akhir sebagai berikut : penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana pemerasan diwilayah hkum polsek wonosari sebagaimana dimaksut dalam pasal 1 angka 2 kitab Undang-undang acara pidana (KUHAP), adalah sebagai berikut : Pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.
References
[2] Zulkarnaen koto, Terobosan hukum dalam penyederhanan proses peradilan pidana,
[3] jurnal Studi Kepolisian, STIK, Jakarta, 2011
[4] Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987, Iswanto, Materi Pelengkap Hukum Pidana I, UMM Press, Malang, 1995
[5] Undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang : Kitab Umdang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
[6] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Copyright (c) 2022 Jurnal Inovasi Penelitian
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.