KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA PROBOLINGGO
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengalisis upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengoptimalkan kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo. Penelitian ini adalah tergolong pada jenis penelitian deskriptif, sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, Penelitian ini dilakukan di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur. informan pada penelitian ini ialah: Pemerintah Kota Probolinggo (Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo). Data-data penelitian diperoleh dari berbagai sumber data guna menjawab permasalahan penelitian, yaitu : data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui membaca berbagai artikel, berita dan karya ilmiah. Teknik analisa data yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengoptimalkan kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) dengan berbagai Stakeholder di Kota Probolinggo seperti Pemerintah, Swasta, Pengguna Taman, dan media Massa sudah terjalin dengan baik.
References
[2] Asmuliany, A. 2010. Komparasi Tingkat Pemanfaatan Ruang Terbuka
[3] Hijau Di Kota Probolinggo. Tesis. (Tidak Dipublikasikan), Probolinggo :Program Pasca Sarjana UNHAS.
[4] Hakim, Rustam. 2010. Ruang Terbuka dan Ruang Terbuka Hijau. Jakarta:
Universitas Trisakti.
[5] Joga, Nirwono. 2011. RTH30% Resolusi (Kota) Hijau. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka-------------. 2013.
[6] Gerakan Kota Hijau.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Makmur. 2011. Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung
: PT Refika Aditama.
[7] Nurmandi, Achmad. 2014. Manajemen Perkotaan: Teori Organisasi, Perencanaan, Perumahan, Pelayanan Dan Tranportasi mewujudkan kota Cerdas.Yogyakarta: JKsG
[8] Sugiyono.2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
[9] Winarno,budi,2002 kebijakan Publik,teori dan proses. Yogyakarta:
Media Presindo JAP. Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Ruang Terbuka Hijau Dengan Prespektif Good Environmental Governance (Studi Dikota
Madiun) Vol 1 No.3/2012
[10] Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 Tentang Penataan Ruang.
Copyright (c) 2021 Jurnal Inovasi Penelitian
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.