AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI REFLEKSI MEMBANGUN KARAKTER ANAK: BENTUK UPAYA PREVENTIF PERLINDUNGAN ANAK DI LINGKUNGAN DESA (STUDI DESA KRAGILAN, KECAMATAN MOJOLABAN, KABUPATEN SUKOHARJO)
Abstract
Pengabdian ini bertujuan: (i) melakukan sosialisasi pentingnya aktualiasi nilai Pancasila sebagai refleksi membangun karakter anak; (ii) memberikan penjelasan komperehensif bahwa karakter anak yang didasarkan Pancasila menguatkan etika dan moral sehingga menjadi upaya preventif perlindungan anak di lingkungan Desa. Permasalahan kenakalan remaja dan kriminal anak, menjadi problematika yang memprihatinkan. Anak merupakan pilar pembangunan, maka harus dilindungi dari degradasi etika dan moral yang bermuara pada kenakalan remaja maupun kriminal anak. Pengabdian dilakukan dengan sosialisasi komperehensif yang mengedepankan diskusi interaktif di Desa Kragilan. Hasil pengabdian menunjukkan: (i) aktualisasi Pancasila sebagai refleksi membangun karakter anak perlu dilakukan dengan sosialisasi berkala, tujuannya membentuk pola pikir masyarakat yang sadar pentingnya merefleksikan nilai Pancasila terhadap anak di lingkungan rumah tangga, pendidikan maupun sosial; (ii) refleksi nilai Pancasila mampu membentuk karakter anak sehingga menjadi upaya preventif perlindungan anak di lingkungan Desa terutama menghindarkan anak dari kenakalan remaja dan kriminal anak
References
[2] Afandi, Fachrizal. “Problematika Pelaksanaan Diversi dalam Penyidikan Pidana Dengan Pelaku Anak Di Kepolisian Resort Malang”. Arena Hukum 8, no. 1 (April 2015): 1-146.
[3] Arliman, S. Laurensius. “Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perspektif Pancasila dan Bela Negara”. Jurnal Ilmu Hukum Unifikasi 5, no. 1 (2018): 1-21.
[4] Ikhsanudin, Arief. detiknews, 23 Juli 2018. “Ada 504 Kasus Anak Jadi Pelaku Pidana, KPAI Soroti Pengawasan Ortu”. https://news.detik.com/berita/d-4128703/ada-504-kasus -anak-jadi-pelaku-pidana-kpai-soroti-pengawasan-ortu. Diakses pada Rabu 19 Mei 2021.
[5] Inter-Parliamentary Union & UNICEF. Improving the Protection of Children in Conflict with the Law in South Asia: A Regional Parliamentary Guide on Juvenile Justice. UNICEF ROSA. 2006.
[6] Kaelan. Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma. 2002.
[7] L. Tanya, Bernard, Theodorus Yosef Parera dan Samuel F. Lena. Pancasila Bingkai Hukum Indonesia. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Genta Publishing. 2014.
[8] Latif, Yudi. Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2011.
[9] Pamukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Pustaka Yustisia. 2015.
[10] Roseline, Esther. Hukum Online.com, 21 Agustus 2017. “Akibat Jika Proses Diversi Tidak Menghasilkan Kesepakatan”. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5968430fd2eb1/akibat-jika-proses-diversi-tidak-menghasilkan-kesepakatan/. Diakses pada Rabu 19 Mei 2021.
[11] Sidharta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional. Bandung: Mandar Maju. 2000.
[12] Sinal, Mohamad. Pancasila Konsensus Bangsa-Bangsa Indonesia. Malang: Madani, 2017.
[13] Sunarjo. “Peradilan Sebagai Pilar Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila,” Jurnal Cakrawala Hukum 19, no. 1 (Juni 2014): 71-81.
[14] Verhellen, Eugeen. Convention on the Rights of the Child: Background, Motivation, Strategies, Main Themes. Gent, Belgium: Gent University. 2000.
[15] Volz, Anna. Advocacy Strategies Training Mutual: General Comment No. 10: Children’s Rights in Juvenile Justice. US: Defence for Children International. 2009.
[16] Yunus, Yutirsa. “Analisa Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”. Rechtsvinding 2, no. 2 (Agustus 2013): 37-48.