PENYULUHAN HUKUM PRINSIP LARANGAN BEKERJA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
Abstract
Idealnya anak di larang untuk bekerja, akan tetapi situasi ini terus berlangsung, namun demikian, ketentuan dalam Undanag-undang Ketenagakerjaan memberikan pengecualian, yaitu bahwa mempekerjakan anak boleh dilakukan asalkan dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal tersebut dan juga hak-hak pekerja anak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Undang-Undang ketenagakerjaan menetapkan sanksi bagi para pelanggar hukum, dan Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan sanksi hukum bagi mereka yang tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual serta bagi mereka yang melakukan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap anak-anak Dalam Undang-Undang ini pun memuat Pasal-pasal yang terkait dengan sanksi hukum yang terkait dengan masalah eksploitasi ekonomi. Agar perlindungan anak dapat diselenggarakan dengan baik, dianut prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of paramount importence (memperoleh prontas tertinggi) dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Tanpa prinsip ini perjuangan untuk melindungi anak akan mengalami banyak batu sandungan. Prinsip the best interest of the child digunakan karena dalam banyak hal anak "korban, disebabkan ketidaktahuan anak, karena usia perkembangannya
References
[2] E. R. Dewi, “Metode pembelajaran modern dan konvensional pada Sekolah Menengah Atas,” PEMBELAJAR: Jurnal Ilmu Pendidikan, Keguruan, dan Pembelajaran, vol. 2, no. 1, pp. 44–52, 2018.
[3] O. M. Siti Nurhayati Emi Wahyuni, “SOSIALISASI JAMINAN TERHADAP PEMENUHAN HAK TENAGA KERJA DENGAN LEGALISASI SISTEM PEKERJA KONTRAK UNTUK JANGKA WAKTU PENDEK (OUTSOURCING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DI DESA PARIWISATA LAU GUMBA KECAMATAN BERASTAGI,” in 2nd Scenario 2021 (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora), 2nd Scenario 2021 (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora), 2021, p. 53.
[4] A. G. O. Putri, E. Malihah, and S. Nurbayani, “Ekploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur Sebagai Bentuk Penyimpangan Sosial,” Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, vol. 5, no. 1, 2015.
[5] N. A. Barda, “Perlindungan Anak menurut Negara Hukum,” Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 1992.
[6] F. R. Siti Nurhayati Emi Wakhyuni Willyam Lorencius Hutabarat, “Advocacy Model for Combined Process (Med-Arbitration)-Based Resolution of Industrial Relations Conflicts Between Trade Unions and Businesses,” Pena Justisia, vol. 23, no. Nomor 1, pp. 237–249, 2024.
[7] B. White and I. Tjandraningsih, “Anak-Anak Desa dalam Kerja Upahan" dalam Tenaga Kerja Anak Indonesia: Rangkuman dan Sari Literatur,” PDII-LIIP dan UNICEF, Jakarta.
[8] S. Nurhayati, “Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berbasis hukum progresif,” 2018.
[9] S. H. Dr. Siti Nurhayati. MH, “Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan,” 2024.