SOSIALISASI TENTANG PENGUATAN FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUKUM PERDATA TERKAIT TANAH DAN WARIS PADA TINGKAT DESA DI DESA MULUR, KECAMATAN BENDOSARI, KABUPATEN SUKOHARJO
Abstract
Kasus sengketa tanah merupakan permasalahan yang dari zaman ke zaman tidak pernah terhenti. Secara kultural, masyarakat desa menggunakan pranata lokal berbasis kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan. Kepala Desa memiliki peran penting dalam penyelesaian berbagai konflik dan permasalahan di tingkat desa untuk menghindari konflik dan permasalahan tersebut semakin memburuk atau terjadinya sengketa. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan fungsi kepala desa sebagai penyelesai dalam perselisihan. Putusan yang dihasilkan sebagai hasil mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa itu bersifat kesepakatan yang terjadi diantara para pihak yang bersengketa, maka kesepakatan itu bisa masuk sebagai sebuah perjanjian yang mempunyai asas hukum “Pacta Sunt Servanda” dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Akibat dari asas pacta sunt servanda adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa Sosialisasi tentang penguatan fungsi kepala desa sebagai mediator dalam penyelesaian perkara hukum perdata terkait tanah dan waris pada tingkat desa di desa mulut, kecamatan bendosari, kabupaten sukoharjo
References
[2] Dunia, B. (2009). Menemukan Titik Keseimbangan : Mempertimbangkan Keadilan Non-Negara di Indonesia . Jakarta : Justice for The Poor Word Bank - Sub Office.
[3] Fuady, M. (2003). Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung : Citra Aditia Bakti .
[4] Gobel , A. V., & Dali, M. A. (2023). Peran Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Molingkapto Selatan. Jurnal Hukum Egalitaire, 1(1), 12-20.
[5] Kusuma Dewi , S. A., & Martua Hasibuan, R. P. (2021). Legitimasi Kedudukan Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Agraria. Jurnal Kajian Pembaharuan Hukum, 1(2), 309-340.
[6] Kusuma Dewi, S. A., & Kartini , D. (2023). Legitimasi Kedudukan dan Peran Pemerintahan Desa (Studi Penyelesaian Sengketa Agraria di Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang). Innovative: Journal of Social Science Research, 3(3), 10027-10036.
[7] Moore, C. W. (2003). The Mediation Process: Praktical Strategies for Resolving Conflict. San Fransisco: Jossey-Bas Publisher.
[8] Murad, R. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.
[9] Ningrum, H. R. (2014). Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219-227.
[10] Nufus, S., & Yusar, M. (2022). Analisis Yuridis Peranan Kepala Desa Selaku Mediator Dalam Sengketa Tanah Masyarakat. Jurna Ilmu Hukum Reusam, 10(2), 227-235.
[11] Nurdin, M. (2018). Akar Konflik Pertanahan di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 126-141.
[12] Panjaitan, B. S. (2020). Pengadilan Landreform Sebagai Wadah Penyelesaian Kasus Pertanahan. Justitia Jurnal Hukum, 4(1), 19-38.
[13] Rahayu, S. L., Mulyanto, & Mayastuti, A. (2016). Penguatan Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat di Desa. Yustitia, 5(2), 340-360.
[14] Silap, A. K., & Muaja , H. S. (2024). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Oleh Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Kiawa Kabupaten Minahasa). Lex Asministratum, 12(2), 1-11.
[15] Soepomo. (1986). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.
[16] Wira Putra, R. P. (2021 ). Peran Kepaka Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Tanah Warisan . Skripsi. Surabaya : Universitas Bhayangkara Surabaya .