IMPLEMENTASI PENERAPAN MATA KULIAH TERHADAP SISWA/I SMA KRISTOFORUS II, JAKARTA
Abstract
Pendidikan merupakan hak tiap tiap warga negara, dari pendidikan lah perubahan pola pikir dan perilaku dapat tercipta, melalui pendidikan juga membuka cakrawala baru bagi tiap insan manusia di suatu negara. Tugas pokok dan fungsi seorang pendidik salah satunya dengan melaksanakan unsur pendidikan, diluar 3 unsur tri-dharma lainnya. Tiap- tiap mata kuliah yang diajarkanpun seyogyanya memiliki implementasi yang sesuai dengan keadaan yang terjadi saat ini di dunia pekerjaan. Untuk itu tim pengabdian Universitas Jakarta Internasional menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat terhadap siswa/i SMA Kristoforus II, Jakarta sebagai bentuk tanggungjawab sosial seorang pendidik terhadap lingkungan sebagai bekal untuk para siswa/i menghadapi hari-hari setelah kelulusan mereka dari sekolah menengah. Metode dalam pelaksanaan pengabdian ini adalah ceramah , dan juga metode partisipatori, dimana menekankan keterlibatan siswa/i dalam melaksanakan kegiatan ini
References
[2] Indonesia, 1945. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 Ayat 1. Republik Indonesia, Jakarta.
Indonesia, 1945. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 Ayat 2. Republik Indonesia, Jakarta.
[3] Marshall, G. R., D. W. Hine, and M. J. East.” Can community-based governance strengthen citizenship in support of JDP” Volume 10, Nomer 2, Juli 2017/169-195 Simanjuntak, Pendidikan untuk pembangunan 187 climate change adaptation? Testing insights from Self-Determination Theory. Environmental Science and Policy, (2017).Vol. 72. Pg. 1 – 9.
[4] https://www.bps.go.id/ (Jumlah Perguruan Tinggi, Pendidik, dan Mahasiswa; 2022)