SOSIALISASI MENGATASI MASALAH PENGANGGURAN DALAM DUNIA KETENAGAKERJAAN
Abstract
Menurut tenaga kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam konsep mencari pekerjaan, pengangguran adalah bagian dari Angkatan kerja yang sekarang tidak bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan dalam kurun waktu tertentu. Negara manapun di dunia ini baik yang dikategorikan negara maju ataupun negara sedang berkembang senantiasa menghadapi masalah pengangguran. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pegabdian masyarakta ini dibuat untuk sosialisasi agar semangat serta kesadaran dalam mencari kerja dapat ditingkakan lagi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diikuti oleh 10 Peserta yang telah memberikan kesadaran yang hangat. Kesadaran dan daya semangat yang luar biasa akan pentingnya pengenalan pengetahuan hukum tentang hukum ketenagakerjaan. Dalam hal ini setelah dilakukan sosialisasi tentang menyikapi kesadaran hukum di masyarakat, akan menyadari bahwa anggota keluarga juga mendapat perlindungan akan hak-haknya sebagai seorang yang sedang mencari pekerjaan
References
[2] L. Marini and N. T. Putri, “PELUANG TERJADINYA PENGANGGURAN DI PROVINSI BENGKULU : SEBERAPA BESAR ?,” vol. 1, no. 1, pp. 70–83, 2019.
[3] B. I. Mantra, Demografi Umum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2009.
[4] S. M. Budhi, “Mengelola Sumber Daya Manusia Menyongsong Millenium Development Goals (MDGs),” J. Ekon. dan Sos., vol. 4, no. 8, pp. 82–85, 2008.