PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DESA WISATA RINTISAN ‘GIONG SIU’ KELURAHAN BABAKAN KOTA MATARAM
Abstract
Kawasan wisata ‘Giong Siu’ Kelurahan Babakan, Kota Mataram memiliki potensi wisata alam terutama sebagai ground camping hutan kota untuk dapat dikembangkan menjadi pusat wisata baru bagi warga kota Mataram dan sekitarnya. Hutan Kota ‘Giong Siu’ menjadi destinasi wisata baru di Kota Mataram menjadi alternatif untuk warga kota dan sekitarnya yang secara potensial dapat memberi nuansa baru di tengah hiruk pikuk kehidupan kota. Keberadaan ‘Giong Siu’ (seribu ayunan secara arti harfiah) memerlukan ‘uluran tangan’ pemerintah dan para stakeholder untuk dikembangkan lebih lanjut karena keberadaannya baru terendus oleh masyarakat sekitar sebagai sebuah potensi wisata camping ground di tengah kota. Politeknik Pariwisata Lombok melalui unit P3M memberikan mandat kepada tim PKM Mataram untuk memberikan andilnya sebagai akademisi untuk mengimplementasikan tri dharma perguruan tinggi dalam bentuk pengabdian pada masyarakat, dan yang menjadi lokus tim adalah desa wisata rintisan ‘Giong Siu’ Babakan, Kota Mataram. Proses pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini adalah observasi, wawancara Focus Group Discussion (FGD) dan workshop atau praktek lapangan. Pada pelaksnaannya, para peserta mengikuti FGD di hari pertama Bersama dengan para stakeholder untuk memebrikan masukan dan atensi kepada keberadaan desa wisata ‘Giong Siu’ Babakan dan dilanjutkan dengan pelatihan di lapangan pada hari berikutnya. Peserta adalah POKDARWIS ‘Bahana Lestari’ yang berjumlah 14 orang untuk diberikan pembekalan dalam pengelolaan desa wisata serta pelayanan prima kepada pengunjung
References
[2] Al-Bahri, F. P., Ihsanuddin, I., & Syafwandhinata, J. (2020). IbM Pelatihan Pembuatan Paket Wisata Tematik Sejarah, Pelayanan Prima dan Tour Guide Bagi Pengelola Wisata. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.35870/jpni.v1i1.1
[3] Anggoro, A. D., Susanto, H., Arifin, R., Nugroho, O. C., & Purwati, E. (2023). Manajemen Event Budaya Sebagai Daya Tarik Wisata di Kabupaten Ponorogo. 7(1), 570–580. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4434/http
[4] Budhi Pamungkas Gautama, Yuliawati, A. K., Nurhayati, N. S., Fitriyani, E., & Pratiwi, I. I. (2020). Pengembangan Desa Wisata Melalui Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 355–369. https://doi.org/10.31949/jb.v1i4.414
[5] Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
[6] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
[7] Widjaja, HAW. 2014. Otonomi Daerah dan daerah Otonom. Jakarta: Rajawali Pers.