SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH) BAGI PELAKU USAHA BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI KOTA PEKALONGAN
Abstract
Kegiatan PKM berupa Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach) bagi Pelaku Usaha Bidang Perdagangan dan Perindustrian di Kota Pekalongan bertujuan untuk mendukung perkembangan investasi dengan memberikan kemudahan berusaha melalui penggunaan suatu jaringan atau sistem satu pintu yang telah terintegrasi dengan lembaga yang berkaitan dan dapat diakses secara elektronik. Kegiatan PKM dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, peserta kegiatan yaitu pelaku usaha sangat antusias mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir kegiatan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PKM ini diperoleh beberapa saran diantaranya, pelaksanaan PKM dalam bentuk sosialiasi untuk terus dilakukan dan ditambah dengan pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku usaha yang mau membuat NIB. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi kepada pelaku usaha bidang perdagangan dan perindustrian di Kota Pekalongan. Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan melalui identifikasi kebutuhan, persiapan, pemaparan materi dan diskusi. Hasil kegiatan PKM adalah terlaksananya kegiatan sosialisasi pada 150 orang pelaku usaha selama 3 hari. Pemaparan dimulai dengan materi gambaran umums sistem OSS-RBA, Kebijakan Pemerintah Tentang Kemudahan Perizinan Berusaha Toko Berjejaring/Modern, dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian
References
[2] Al-Huzni, S., & Susanto, Y. A., "Pelaksanaan Izin Usaha Secara Elektronik Sebagai Upaya Peningkatan Investasi di Indonesia". ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 15, 1 (2021): 101–116. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.11850
[3] Amir, S. S., Nursadi, H., & Sari, I. M., "Implikasi Yang Timbul Dalam Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko". Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, XVII, 1 (2021): 8–24.
[4] Assegaf, M. I. F., Juliani, H., & Sa’adah, N., "Pelaksanaan Online Single Submission(OSS) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah". Diponegoro Law Journal, 8, 2 (2019): 1328–1342.
[5] Carlo, H. H., Bachrudin, D. H., & Firdaus, S. F., "Analisis Terhadap Kebijakan Perizinan Usaha Berbasis Risiko". Jurnal Manajemen Dan Kebijakan Publik, 6, 2 (2021): 76–94.
[6] Erni, & Jaya, F., "Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Rangka Kemudahan Berusaha". Wajah Hukum, 9, 1 (2022): 248–257. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.927
[7] Lestari, L., & Zulkarnaini., "Pelaksanaan E-government melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hulu". Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9, 8 (2023): 276–286.
[8] Maulana, R., & Jamhir., "Konsep Hukum Perizinan dan Pembangunan". Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 3, 1 (2019): 90–115.
[9] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021
[10] Risnandar., "Analisis e-government dalam peningkatan pelayanan publik pada dinas komunikasi dan informatika provinsi sulawesi tengah". E-Jurnal Katalogis, 2, 7 (2014): 192–199.
[11] Yundrina, L., "Implementasi Kebijakan Online Single Submission Risk Based Approach ( Oss Rba ) di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Journal on Education, 05, 03 (2023): 9855–9868.