SOSIALISASI BERITA HOAX UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN BERITA HOAX DI DESA PATIKRAJA
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai kemudahan bagi masyakarat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah munculnya media online sebagai saluran penyebar informasi terbesar. Akan tetapi, munculnya media online sebagai saluran informasi juga menimbulkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari hal tersebut adalah maraknya penyebaran berita hoax di masyarakat melalui media online. Masyarakat pedesaan memiliki potensi lebih rentan menjadi korban berita hoax dikarenakan tingkat literasi digitan masyarakat pedesaan yang lebih rendah dibanding dengan masyarakat perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan adanya penanaman pemahaman kepada masyarakat Desa Patikraja melalui sosialisasi agar masyarakat dapat meyikapi suatu informasi dengan baik. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Patikraja menjadi tanggap dalam menyebarkan suatu informasi, memahami cara penggunaan media online yang tepat, dan mampu mengidentifikasi berita hoax sehingga tidak akan menjadi korban penipuan dari berita hoax
References
[2] Rahmadhany, A., Anggi, A. S., & Irwansyah, I. (2021). Fenomena Penyebaran Hoax dan Hate Speech pada Media Sosial. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), 30–43. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i1.182
[3] Berlian, C. (2017). Sanksi Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong dan Menyesatkan (Hoax) melalui Media Online. Journal Equitable , 2 (2), 33.
[4] Meilinda, N., Malinda, F., Murti, K., Fakultas, D., Sosial, I., & Universitas, P. (2017). GENERASI ANTI HOAX ( SOSIALISASI LITERASI MEDIA )
[5] Wijaya, S. H. B. (2021). PENYULUHAN LITERASI MEDIA TENTANG HOAX DI KALANGAN GENERASI MUDA DESA JUWOK. Dedikasi, 1(1–10)
[6] Erland, R., & Eka, C. (2020). Mengenal dan Mengantisipasi Hoax di Media Sosial pada Kalangan Pelajar. 03(01), 9–12.
[7] Arwendria, & Oktavia, A. (2019). Upaya Pemerintah Indonesia Mengendalikan Berita Palsu. BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi , 40 (2), 197-198.
[8] Berlian, C. (2017). Sanksi Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong dan Menyesatkan (Hoax) melalui Media Online. Journal Equitable , 2 (2), 33.
[9] Dwinanda, R. A. (2019). Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial. Jurnal Panorama Hukum , 4 (2), 117