PENDAMPINGAN SEKOLAH RAMAH ANAK DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM SEJAK DINI PADA SISWA DI SD MUHAMMADIYAH 3 ASSALAM
Abstract
Sebagai sekolah yang baru tumbuh berkembang, SD Mumtas dihadapkan pada beberapa permasalahan, diantaranya adalah kualitas guru dan ketatnya persaingan sekolah dasar (SD) di wilayah kota Malang, baik SD negeri maupun swasta. Berdasarkan hasil diskusi dengan kepala sekolah dan guru di sekolah dasar tersebut menunjukkan bahwa guru guru tersebut mempunyai motivasi yang besar untuk mewujudkan kualitas pembelajaran yang lebih baik. Tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian ini adalah penyamaan persepsi persepsi antara guru di sekolah mitra dalam menginterpretasikan sekolah ramah anak dalam pembelajaran daring, edukasi Implementasi SRA ke dalam Pembelajaran, meningkatkan kegiatan berliterasi budaya dan kewargaan, dan teredukasinya guru dan peserta didik dalam penggunaan internet sehat dan aman. Solusi yang diberikan berupa pelatihan (pembinaan dan pendampingan) yang dilakukan dengan strategi kronologis atau bertahap. Pelatihan dilakukan dengan pemberian materi yang dilanjutkan tanya jawab dan praktik langsung serta pembahasan hasil praktik sebagai evaluasi dan feed back. Pelatihan diberikan oleh para pengabdi yang berkompeten dengan bidang yang berkaitan dengan persoalan mitra. adapun target luaran dari kegiatan pengabdian ini antara lain: meningkatnya pemahaman guru tentang konsep sekolah ramah anak serta penciptaan lingkungan yang kondusif.
References
[2] Baharun, H., Wibowo, A., & Hasanah, S. N. (2021). Kepemimpinan perempuan dalam menciptakan sekolah ramah anak. Quality, 9(1), 87–102.
[3] Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 7(1).
[4] INDONESIA, P. R. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[5] Indrawati, A. C. K., Saningtyas, N. R., Zaman, M. W. F. Q., & Susilawati, S. (2022). Penanaman Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Mata Pelajaran PAdB di SD Muhammadiyah 3 Kota Malang. INTERNATIONAL CONFERENCE ON ISLAM, LAW, AND SOCIETY (INCOILS) 2021, 1(2), 1–17.
[6] Kebudayaan, K. P. D. (2013). Panduan Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah di Sekolah Dasar. Jakarta: Kemendikbud.
[7] Kementerian Hukum, H. A. M. (n.d.). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.
[8] Kisworo, M. (2012). Undang-undang no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
[9] Maulida, H. (2020). Perilaku Komunikasi Di Sekolah Ramah Anak Kota Magelang. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 6(3), 239–251.
[10] Mazid, S., Bhakti, I. S. G., & Rihardi, S. A. (2019). Internalisasi nilai-nilai anti korupsi pada peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah. JPK (Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan), 4(1), 45–53.
[11] Tongat, T. (n.d.). Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara dan Makna Filosofisnya dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 41(3), 399–406.
[12] Turangan, V., Manoppo, F. J., & Rondonuwu, S. G. (2018). Analisis Kestabilan Lereng Dengan Alat Fjm 2017. Jurnal Ilmiah Media Engineering, 8(2).
[13] Yosada, K. R., & Kurniati, A. (2019). Menciptakan sekolah ramah anak. Jurnal Pendidikan Dasar Perkhasa: Jurnal Penelitian Pendidikan Dasar, 5(2), 145–154.
[14] Zabda, S. (2017). Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara dan Implementasinya Dalam Pembangunan Karater Bangsa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 26(2), 106–114.