PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi bagi masyarakat terkait perkembangan bisnis online di Indonesia. Kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online sangat diperlukan. Selain dikarenakan konsumen memiliki hak-hak yang penting untuk ditegakkan, hal ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
References
[2] Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, 2011
[3] Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
[4] Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ctk. Ketiga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,2014
[5] Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis-Menata Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
[6] Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011
[7] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
[8] Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, 2008
[9] Rai Agustina Dewi, dkk. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Online, Universitas Udayana, Bali, 2017, Vol.8, No. 2 Rifan Adi Nugraha, Jamalludin Muhktar dan Hardika Fajar Ardianto, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online, Jurnal Serambi Hukum, 2015, Vol. 8, No. 2
[10] Sulasi Rongiyati, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik Consumen Protection in Consumer”, Jurnal Negara Hukum Vol 10, No 1 Juni, 2019
[11] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
[12] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik